Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Labungkari merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Labungkari. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Labungkari disahkan oleh Notaris Kota Labungkari pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Labungkari
SK Wali Kota Labungkari tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Labungkari periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Labungkari yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Labungkari.
Status Organisasi
KOWANI Kota Labungkari berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Labungkari dengan kedudukan di Kota Labungkari, Kota Labungkari. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Labungkari.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Labungkari dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Labungkari di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Labungkari disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Labungkari tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Labungkari adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Labungkari.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Labungkari.
KOWANI Kota Labungkari sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Labungkari disahkan oleh Wali Kota Labungkari melalui Surat Keputusan.